Kejari Lampung Selatan Tindaklanjuti Aduan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Pelayanan Pasar
Bandar Lampung, (Jnnews) | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menindaklanjuti aduan masyarakat dari Perkumpulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pengelolaan retribusi pelayanan pasar oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagper) Kabupaten Lampung Selatan dengan realisasi senilai Rp. 1.272.325.000,- tahun anggaran 2021, dimana aduan masyarakat tersebut didaftarkan secara resmi oleh DPP KAMPUD ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Jumat (26/8/2022).
Melalui keterangannya yang diterima oleh tim media ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Lampung Selatan, Samiadji, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima disposisi aduan masyarakat dari Kejati Lampung.
“Telah diteruskan ke Kami, Saat ini sedang kami proses dan tindaklanjuti Pak”, kata Kasiintel, pada Kamis (22/9/2022).
Sementara, Kepala Bidang Humas dan Informasi DPP KAMPUD, Slamet Riyadi, S.Sos, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal perihal aduan yang telah didaftarkan secara resmi ke Kantor Kejati Lampung.
“Terhadap laporan adanya dugaan KKN dalam pengelolaan retribusi pelayanan pasar oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagper) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 akan terus kita pantau dan kawal, semoga dengan telah didaftarkan aduan secara resmi ke pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat (PPH dan PPM) Kejati Lampung maka persoalan dugaan ini akan menjadi terang”, ujar Slamet pada Jumat (23/9/2022).
Kemudian, Slamet Riyadi juga berharap kepada pihak Kejaksaan agar dapat menindaklanjuti secara maraton.
“Kita berharap kepada Pihak Kejaksaan, agar kiranya dapat menindaklanjuti secara cepat dan tepat sehingga terhadap persoalan tersebut pihak Kejati Lampung mampu mengusut dengan tuntas”, pungkas Slamet. /Sn
Red