BeritaDaerah

Kejari Lampung Timur Terima Penyerahan 248 Juta Uang Ganti Rugi Proyek Bendungan Marga Tiga

Lampung Timur, (Jnnews) | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menerima penyerahan uang ganti rugi dari proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga sebesar Rp. 248.975.000.

Penyerahan dilakukan oleh beberapa warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Tumari.

Penyerahan berlangsung pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Kantor Kejari Lampung Timur.

Uang tersebut diserahkan langsung kepada pihak Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M. Marwan Jaya Putra dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammad Rony.

Uang tersebut selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Tumari, mantan Kepala Desa Buana Sakti.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, Muhammad Rony mengatakan penyerahan uang ganti rugi ini merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat dalam mendukung proses penegakan hukum.

Kami mengapresiasi kerjasama yang baik dari warga Desa Buana Sakti dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

-

“Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa kerugian negara yang timbul dapat segera dipulihkan demi kepentingan masyarakat,” Ujar Rony mewakili Plh Kajari Lampung Timur.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, M.Marwan Jaya Putra mengatakan uang ganti rugi yang telah diserahkan ini menjadi barang bukti yang sangat penting dalam memperkuat pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani.

“Kami akan bekerja maksimal untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan asas transparansi dan keadilan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” Kata Marwan.

Penyerahan uang ini berasal dari sembilan warga dengan rincian sebagai berikut:

1. Sutarlan: Rp. 11.465.000
2. Seni: Rp. 4.000.000
3. Ahmad Badari: Rp. 5.000.000
4. Novriadi: Rp. 7.201.000
5. Danu Kuswandono: Rp. 27.808.000
6. Martuni: Rp. 16.313.000
7. Sugito: Rp. 20.000.000
8. Mahfudin: Rp. 2.200.000
9. Sutikno: Rp. 155.000.000

Dengan adanya tindakan ini, Kejaksaan Negeri Lampung Timur menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dan memastikan pengembalian kerugian negara demi keadilan masyarakat. /sn

Pewarta: Rusman Ali

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/