BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Kejari Lampung Timur Tetapkan Kepala Desa Buana Sakti Jadi Tersangka Dalam Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Marga Tiga

Lampung Timur, (Jnnews) | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melakukan penetapan tersangka Terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Kegiatan Pengadaan Lahan Genangan Bendungan Marga Tiga di Desa Marga Batin Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Selasa (10/12/2024) pagi.

Foto: rec.dok

“Tersangka tersebut An. T Bin T yang disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupasi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi”, jelas Ricky.

Dia menerangkan juga perkara singkat kasus tersebut yaitu pada Maret 2017 tersangka tersebut mengetahui akan adanya ganti rugi atas lahan-lahan karena akan dilaksanakannya pembangunan Bendungan Marga Tiga, tersangka mengetahui hal tersebut karena adanya penetapan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga oleh Tim Pengukuran Pembangunan Bendungan.

“Proses Ganti Rugi Proyek Bendungan Marga Tiga tersebut ditemukan lahan yang tidak memiliki alas hak pemilik. Terhadap lahan tersebut Tersangka selaku Kepala Desa Buana Sakti menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas nama T, S, dan SU agar terdapat alas hak atas tanah tersebut dan menerima ganti rugi dari pembangunan proyek Bendungan Marga Tiga. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.229.366.882,- (dua milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah)”, pungkas Kasipenkum Kejati. /seno

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/