Kejari Pringsewu Sita Dokumen Penyaluran Pupuk Dalam Perkara Dugaan Korupsi Mafia Pupuk
Pringsewu-Lampung, (Jnnews) || Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu sekira Pukul 09.00 WIB, bertempat di Gudang BGR LOGISTICS Pekon Tambak Rejo Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu dan di Gudang PUSRI Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu melaksanakan penyitaan terhadap dokumen penyaluran pupuk dari Produsen ke Distributor dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021, pada Senin (1/8/2022)
Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejari Pringsewu yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Marwan Jaya Putra, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Median Suwardi, S.H., M.H. serta disaksikan oleh Sekretaris Pekon Tambah Rejo Muhammad Nur Iskandar dan Kepala Pekon Sidoharjo Supratikno.
Pelaksanaan penyitaan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/06/2022 Tanggal 29 Juni 2022 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-02/L.8.20/Fd.2/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022 sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, Tim gabungan penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melakukan penyitaan dokumen berupa dokumen DO (Delivery Order) dan SO (Sales Order) tahun 2020 dan 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi adanya praktik mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.
Bahwa terkait hasil Penyitaan dokumen tersebut, Tim Jaksa Penyidik Kejari Pringsewu masih melakukan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diduga adanya peristiwa pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, dalam hal ini penyitaan dokumen berupa dokumen DO dan SO yang telah disita oleh Penyidik diharapakan dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan TIM Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam menyelesaikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
Proses pelaksanaan penyitaan dokumen yang dilakukan oleh TIM Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu pada pihak Gudang BGR LOGISTICS Pekon Tambak Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu dan pihak Gudang PUSRI Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu berjalan dengan kondusif. /Sn
Red