Kejati Banten Terima Uang Titipan Pengganti Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK
Banten, (JNnews) | Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, telah menerima penitipan uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 dari PT AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) sejumlah Rp8.987.130.000.,00- (Delapan Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Hal ini disampaikan melalui keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Ketut Sumedana yang diterima media Jnnews pada Jumat (1/4/2022).
“Adapun uang sejumlah Rp8.987.130.000.,00- (Delapan Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dititipkan pada Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) Cabang Serang”, jelas Dr. Ketut. /K.3.3.1/sn
Sumber Berita dan Foto ; Puspenkum Kejagung RI.
Red