Bandar Lampung, (Jnnews) | Telah dilaksanakan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah pada SMK N 1 Bandar Lampung Adapun yang menjadi tema dari kegiatan tersebut adalah, “Penerapan Sekolah Bebas Perundungan (Bullying) Pelajar Kenal Hukum dan Bahaya Narkotika dikalangan Pelajar”, pada Senin (10/10/2022).
Melalui Kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Lampung mengajak kepada para Dewan Guru dan Pelajar di Lingkungan SMK N 1 Bandar Lampung untuk melakukan Penerapan Sekolah Bebas Perundungan (Bullying) Pelajar Kenal Hukum dan Bahaya Narkotika dikalangan Pelajar.
Kegiatan JMS yang diselenggarakan Oleh Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Lampung bertujuan untuk mencegah terjadinya kembali musibah yang saat ini telah terjadi, sebagai salah satu contoh terkait perundungan yaitu seorang remaja warga Kecamatan Pelindung, Lampung Timur nekat bunuh diri membakar tubuhnya dengan menggunakan Pertalite, diduga korban mengalami depresi akibat sering mengalami perundungan oleh teman sebayanya, dan salah satu contoh yang terjadi saat ini terkait penyalahgunaan Narkotika yaitu di Kabupaten Tanggamus, tiga orang anak kecanduan sabu sejak berusia 10 tahun, atau saat duduk di kelas 5 SD. Narkoba mereka dapat dari teman permainan. Ketiga anak yang kecanduan narkoba itu harus menjalani rehabilitasi dengan difasilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus.
Awalnya ia hanya diberi gratis, setelah kecanduan lalu harus beli sendiri. Karena kecanduan, anak tersebut sampai mencuri beras milik orang tuanya hanya untuk membeli narkoba. Ketiganya berasal dari keluarga kurang mampu, dampak dari kecanduan para siswa ini akhirnya putus sekolah, dan tidak mendapat perhatian dari orang tuanya lagi.
Hal inilah yang menjadi perhatian Khusus terlaksananya Program JMS Kejaksaan Tinggi Lampung yang berupaya untuk menghindari kejadian yang berulang. termasuk tindakan tegas yang diambil dalam rangka meminimalisir kejadian diatas dengan mengedepankan Kenali Hukum Jauhi Hukuman. Dan dalam kesempatan ini Kepala SMK N 1 Bandar Lampung, mengatakan bahwa Perundungan (Bullying) merupakan bagian yang mendominasi kenakalan remaja saat ini, dalam sambutanya Kepala Sekolah SMK N 1 Bandar Lampung mengarapkan Kejaksaan memberikan pengetahuan tentang hukum dan menjadi pembina Upacara dikalangan sekolah yang diselenggarakan setiap Hari Senin agar dapat memberikan Motivasi terkait Pengenalan Hukum dan Menjauhi Hukuman
Dengan adanya hubungan kerjasama dari pihak penyelenggara khususnya Pendidikan Sekolah Menengah Atas / Kejuruan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung mengaharapkan agar terciptanya keselerasan antara Penegak Hukum dan Pengajar dalam hal ini dewan gutu untuk membimbing dan menjaga siswa / siswi sebagai penerus bangsa yang bisa diharapkan dapat menghindari kenakalan – kenakalan remaja yang berujung melawan hukum dengan cara memperkenalkan Pengetahuan tentang Hukum, Sanksi, dan Sistem Peradilan terhadap anak dibawah umur maupun dikalangan pelajar. /Sn
Red