KEJATI Kembali Periksa Seluruh KUPT Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Kota Bandar Lampung
Bandar Lampung, (Jnnews) | Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (29/9/2022).
“Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain : 1. PP, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kemiling Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
2. CS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Sukabumi Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
3. PS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Teluk Betung Utara Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
4. AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kepala TPA Bakung Pada Way Halim Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
5. SI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Langkapura Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
6. IN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tanjung Senang Selatan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
7. DE, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Panjang Barat Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
8. WS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tanjung Karang Timur Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021”, kata Kasipenkum.
Beliau menerangkan juga bahwa maksud dan tujuan pihakny melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021”, jelas Kasipenkum.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.
Pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. /SN
Red