BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Kejati Lampung Dalami Dugaan Korupsi di BKPSDM Pringsewu

Lampung, (Jnnews) | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedang mendalami terkait dugaan Kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN) belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan Sekretariat Tim pelaksana kegiatan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021.

Melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H membenarkan proses penanganan aduan dugaan KKN tersebut oleh pihaknya.

“Bidang Pidsus yang menangani, Tim sudah ke lapangan”, kata Kasipenkum pada Rabu (5/4/2023).

Dijelaskan juga oleh Kasipenkum Kejati Lampung terkait status tahap penanganan aduan tersebut.

“Saat ini masih tahap penyelidikan, untuk perkembangan selanjutnya kita akan informasikan”, jelas Kasipenkum.

Untuk diketahui, sebelumnya terhadap dugaan KKN di BKPSDM Kabupaten Pringsewu ditindaklanjuti oleh Kejati setelah adanya pengaduan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD)  pada Kamis (19/1/2023).

Dalam keterangan persnya Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa  dugaan KKN terjadi dalam pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan melalui modus mark-up harga kegiatan karena dibayarkan melebihi frekuensi, kemudian pembayaran honorarium kepada tim pelaksana kegiatan dan tim sekretariat seleksi terbuka dan seleksi mutasi pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama yang merupakan tugas dan fungsi sehari-hari dan bukan merupakan tugas tambahan. Sehingga terhadap pembayaran honorarium tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya”, kata Seno Aji.

-

Maka atas dasar tersebut, DPP KAMPUD menilai bahwa  pengelolaan anggaran di BKPSDM Kabupaten Pringsewu patut diduga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, adalah; melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain”, pungkas Seno Aji. /Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/