Kejati Lampung Dalami Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Pringsewu
Lampung, (Jnnews) | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami terkait dugaan Kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2020 senilai Rp. 16. 586.306.351, dan tahun anggaran 2021 senilai Rp. 8.656.178.439.
Melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H membenarkan proses tindak-lanjut dan penanganan aduan dugaan KKN tersebut oleh pihaknya.
“Bidang Pidsus yang menangani, Tim sudah ke lapangan”, kata Kasipenkum pada Jumat (31/3/2023).
Beliau juga menjelaskan tahapan proses yang sedang didalami oleh Tim Kejati Lampung.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, perkembangan akan kita informasikan kembali”, tutur I Made Agus Putra A.
Untuk diketahui, sebelumnya terhadap dugaan KKN di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu ditindaklanjuti oleh Kejati setelah adanya pengaduan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) pada Kamis (19/1/2023).
Dalam keterangan persnya Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa dugaan KKN terjadi dalam belanja perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, 2 tahun anggaran secara berturut-turut dengan modus operandi memiliki karakter yang sama antara tahun 2020 dan tahun 2021.
DPP KAMPUD menilai bahwa terhadap pengelolaan anggaran daerah tersebut patut diduga tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, adalah; melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. /Red