Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, SH., MH., meraih kehormatan sebagai salah satu dari lima Kejaksaan Tinggi yang terpilih mempresentasikan inovasi unggulannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025. Presentasi ini disampaikan di hadapan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, dan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia pada hari Rabu 15 Januari 2025 di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Kuntadi memperkenalkan Posko Monitoring Ketahanan Pangan, sebuah terobosan strategis untuk mendukung Asta cita poin ke 2 pemerintahan Prabowo-Gibran, memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Inovasi ini berfokus pada pengawasan dan pengendalian distribusi pangan guna mengantisipasi potensi gejolak harga dan kelangkaan bahan pokok.
Latar Belakang Inovasi, Lampung sebagai salah satu lumbung pangan nasional menduduki Peringkat Ke-6 dari 10 besar provinsi penghasil pangan di Indonesia. Dengan potensi besar di sektor pertanian dan perkebunan, Lampung menjadi daerah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Namun, tantangan seperti menyusutnya lahan pertanian, distribusi yang belum optimal, serta praktik monopoli harga di tingkat petani menjadi perhatian serius.
Tujuan dan Implementasi Posko
Pembentukan Posko Monitoring Ketahanan Pangan bertujuan :
1. Memonitor isu ketahanan pangan dan fluktuasi harga komoditas.
2. Menganalisis dan menindaklanjuti gejolak yang disebabkan oleh faktor alami maupun rekayasa mekanisme pasar.
Posko ini terdiri dari :
1. 1 (satu) Posko di Kejaksaan Tinggi Lampung.
2. 13 (tiga belas) Posko di Kejaksaan Negeri di wilayah Lampung.
3. 3 (tiga) Posko di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).
Sinergi dan Penegakan Hukum
Melalui kolaborasi dengan berbagai instansi seperti Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Otoritas Daerah, Posko ini memperkuat pengawasan distribusi pangan. Dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran, Kejati Lampung menggunakan instrumen hukum Pasal 35 Ayat 1 Huruf k UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Pidana Ekonomi untuk melakukan penyelidikan.
Dampak Positif Inovasi
Inovasi ini diharapkan dapat :
1. Menjaga stabilitas harga bahan pokok.
2. Melindungi petani dari praktik monopoli dan tengkulak.
3. Mendukung program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045 dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Keikutsertaan Kejati Lampung dalam Rakernas ini menjadi bukti konkret komitmen institusi dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta peran aktif Kejaksaan dalam menjaga kesejahteraan rakyat. /seno
Red