BeritaDaerah

Kejati Lampung Kunjungi SMKN 5 Dan SMAN 6 Dalam Program Jaksa Masuk Sekolah

Bandar Lampung, (Jnnews) || Program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan kembali selama dua hari berturut-turut oleh Kejaksaan Tinggi Lampung yaitu pada SMKN 5 Bandar Lampung pada tanggal 03 Agustus 2022 dan SMAN 6 Bandar Lampung pada tanggal 04 Agustus 2022. Adapun yang menjadi Tema dari kegiatan tersebut adalah, “Yuk Kenali Tupoksi Kejaksaan dan Kriminalitas Pelajar dilingkungan Pendidikan”, pada Kamis (4/8/2022).

Kegiatan tersebut disambut baik oleh pihak sekolah karena sudah seharusnya para Praktisi Hukum khususnya Kejaksaan untuk hadir ditengah-tengah Dunia Pendidikan terutama Pendidikan menengah untuk memperkenalkan hukum dikalangan pelajar.

Foto; Rec.dok

Dalam kegiatan ini sebagai Narasumber adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Kemasyarakatan pada Bidang Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Bapak I Made Agus Putra A, S.H., M.H., bersama Bapak Agung Prabudi Jaya Sakti, S.H., M.H., Bapak M. Isa Ansori S.H., dan Staf.

Materi yang disampaikan dalam program Jaksa Masuk Sekolah tersebut, antara lain mengenal Bahaya Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif Lainnya, Cyber Bullying, dan Peranan Aparat Hukum dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kenakalan Pelajar.

Foto; Rec.dok

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak sekolah bahwa saat ini sedang marak-maraknya tawuran antar pelajar, mengatasnamakan kelompok Geng Motor kalangan pelajar.

Bahkan diantara tawuran tersebut ada beberapa pelajar membawa senjata tajam berupa parang, pisau, clurit dan besi, tombak serta peralatan lain yang telah dimodifikasi untuk dipergunakan dalam tawuran terbut.  Hal ini bukan saja membahayakan pihak sekolah akan tetapi meresahkan masyarakat yang ada disekitar kejadian tawuran.

Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah, memberikan penjelasan dan pengetahuan hukum terkait tawuran pelajar dan pelajar yang diduga  membawa senjata tajam.  Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan dengan tegas “barang siapa yang berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, maka bisa dipidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan Hukuman Penjara 10 Tahun”.

-

Selain itu Kejaksaaan Tinggi Lampung melalui Penerangan Hukum mengimbau kepada adik-adik pelajar untuk lebih memperbanyak mengikuti kegiatan ekstrakulikuler disekolahnya, menggali prestasi dan menyelenggarakan kegiatan kerohanian di sekolah.

Dalam hal  lain juga diminta untuk membuat informasi hukum di Majalah Dinding terutama sehubungan dengan bahaya narkoba dan membawa senjata tajam tanpa izin. /SN

Sumber; Penkum Kejati Lampung

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/