Bandar Lampung, (Jnnews) | Telah dilaksanakan Penerangan dan penyuluhan hukum Jaksa Pesantren pada Pondok Pesantren Madarijul ‘Ulum Bandar Lampung, pada Rabu (12/10/2022).
Adapun yang menjadi tema dari kegiatan tersebut adalah, “Jaksa Masuk Pesantren dalam Rangka Kenali Hukum, Jauhi Hukuman Terhadap Perlindungan Anak dari Kekerasan, Penelantaran, dan Eksploitasi”.
Melalui Kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Lampung mengajak kepada Civitas Akademi Program Studi Sarjana Agama dan Mahasantri Pondok Pesantren Madarijul ‘Ulum untuk menyelenggarakan Pendidikan sesuai dengan standar Kurikulum yang telah ditetapkan oleh Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama serta menjaga agar paradigma lama dimana unsur kekerasan atau pengaruh kepemimpinan seperti pada kebiasaan pondok pesantren pada umumnya yang masih menggunakan kekerasan unruk mendisiplinkan proses belajar mengajarnya.
Sebagai salah satu contoh yaitu persoalan terkait dengan kekerasan seksual (Sexual Abuse) yang terjadi pada beberapa Pondok Pesantren sekitar Provinsi Lampung, Kasus Asusila Sesama Jenis ke Anak Muridnya oleh Oknum Guru di Ponpes Mesuji Lampung, Pengasuh Pondok pesantren di Haji Mena Natar Lampung Selatan diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan santri hingga mendapat perhatian khusus dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI), Oknum Guru Ponpes di Pringsewu yang terancam 15 Tahun Penjara dan lain sebagainya dengan berbagai modus dan tipu daya oknum pelaku kekerasan seksual tersebut melancarkan aksinya. selain pembahasan tentang UU terkait dengan Perlindungan Anak, Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan penyuluhan sehubungan dengan sanksi hukum terhadap pelaku termasuk tindakan tegas yang diambil dalam rangka meminimalisir kejadian tersebut.
Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Program Jaksa Masuk Pesantren Khususnya pada Program Sarjana Agama Pondok Pesatren Madarijul Umum dalam rangka Penerangan Hukum di Kalangan Mahasantri untuk mengangkat kembali citra santri yang melakukan studi di berbagai pondok pesantren dengan menjunjung tinggi nilai – nilai keagamaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, sehingga paradigma buruk yang terjadi di pondok – pondok pesantren saat ini dapat dihindari. Riset data dari komnas perempuan, Pesantren menempati posisi kedua setelah kampus dalam kasus kekerasan seksual dalam periode 2015 – 2020.
Hal ini menjadi perhatian Khusus Program Jaksa Masuk Pesantren Kejaksaan Tinggi Lampung yang berupaya untuk menghindari kejadian yang berulang.
Melalui metode dialog interaktif, para mahasantri serta para dosen mendapatkan bimbingan dan mengerti persoalan sekitar permasalahan hukum, adanya hubungan kerjasama dari pihak penyelenggara khususnya Pendidikan Pesantren bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memperkenalkan Pengetahuan tentang Hukum, Sanksi, dan Sistem Peradilan terhadap anak dibawah umur maupun dikalangan Mahasantri.. Pihak Pondok Pesantren Madarijul ‘Ulum berharap sekali kepada Aparat Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dapat menghadirkan juga narasumber bidang Psikolog agar dapat memberikan konseling bimbingan, pengarahan, dan motivasi kepada para Mahasantri di lingkungan Pondok Pesantren.
Dengan adanya hubungan kerjasama dari pihak penyelenggara khususnya Pendidikan berbasis agama dengan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung mengaharapkan agar terciptanya keselerasan antara Penegak Hukum dan Pengajar dalam hal ini para dosen untuk membimbing dan menjaga mahasantri sebagai penerus bangsa yang bisa diharapkan dapat menghindari kenakalan – kenakalan remaja yang berujung melawan hukum dengan cara memperkenalkan Pengetahuan tentang Hukum, Sanksi, dan Sistem Peradilan terhadap anak dibawah umur maupun dikalangan mahasantri pada Pondok Pesantren. /SN
Red