BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Kejati Lampung Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes Pada Bank BUMN

Kota Bandar Lampung, (Jnnews) | Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan peningkatan status Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro pada Salah satu Bank BUMN menjadi Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 07 Juli 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Kamis (20/7/2023).

“Bahwa Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah (Bank BUMN) dengan pola penjaminan yang subsidi pemerintah. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM”, kata Kasipenkum.

Beliau menerangkan juga bahwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro pada Salah satu Bank BUMN bermula pada awal tahun 2022 yang dilakukan oleh seorang Mantri pada Salah satu Bank BUMN tersebut dengan modus:

– 7 (tujuh) orang nasabah yang uang pelunasan pinjamannya digunakan;

– 15 (lima belas) orang nasabah yang dipergunakan sebagian pinjamannya;

– 28 (dua puluh delapan) orang nasabah yang identitasnya dipergunakan seolah olah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) (kredit fiktif).

-

“Bahwa seluruh berkas persyaratan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro yang diajukan oleh salah satu mantri kepada pada Bank tersebut adalah berkas pengajuan fiktif.

Bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa 45 orang saksi dalam perkara ini. Bahwa jumlah potensi Kerugian Keuangan Negara terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro pada Salah satu Bank BUMN tersebut sebesar Rp.2.022.151.656,- (dua miliar dua puluh dua juta seratus lima puluh satu ribu enam ratus lima puluh enam rupiah)”, pungkas Kasipenkum. /Sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/