BeritaDaerah

Kejati Lampung MOU Dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung

Bandar Lampung, (Jnnews) | Bertempat di ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, telah dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan bersama antara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung, pada Kamis (6/10/2022).

Acara penandatanganan tersebut, dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. beserta Pejabat Utama dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Lampung beserta Para Pejabat Utama di lingkungan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Lampung.

Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan bertujuan untuk Pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan, serta sebagai bentuk kerjasama lain yang disepakat.

Mengingat tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Lampung semakin kompleks seiring berjalannya waktu, dengan tugas yang besar ini dan tanggung jawab, maka dalam pelaksanaanya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Lampung, membutuhkan pertimbangan atau pelayanan hukum sehingga tugas dan tanggung jawab sberjalan secara lancar dan terhindar dari persoalan hukum.

Perjanjian Kerjasama ini berlaku dalam jangka waktu 2 Tahun terhitung sejak di tanda tangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak. /Sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/