BeritaDaerahHukum dan Kriminal

KEJATI Lampung Periksa Ketum KONI Dan Sekum Dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah

Bandar Lampung, (Jnnews) | Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dana hibah KONI TA 2020. adapun Saksi yang diperiksa hari ini yaitu YHS, diperiksa terkait tugasnya sebagai pihak ketiga dalam dugaan TIPIKOR dana hibah Koni TA. 2019.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (19/10/2022).

“Sebelumnya pada Selasa, 18 Oktober Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan Terhadap 2 (dua) Orang saksi, yaitu :

1. YB, diperiksa terkait tugasnya sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Lampung TA. 2015-2019,

2. MT, diperiksa terkait tugasnya sebagai Sekretaris Umum Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2015-2019”, kata Kasipenkum.

Dijelaskan juga oleh Kasipenkum Kejati Lampung bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Bahwa dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020”, jelas Kasipenkum. /SN

-

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/