Lampung, (Jnnews) | Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024, atas nama tersangka S yang disangkakan melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c, d, dan/atau Huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya pada Rabu (18/12/2024).
“Perbuatan tersangka S, selaku Direktur CV. BMT dan Pemilik CV. EMT, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan secara berturut-turut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2022, sehingga telah mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp162.305.869,- (seratus enam puluh dua juta tiga ratus lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah)”, jelas Ricky.
Dia juga menerangkan bahwa Tersangka S, selama dalam tahap penyidikan, tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung.
Selanjutnya, “dalam Tahap Penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dilakukan penahanan di Rutan Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan tanggal 06 Januari 2025, dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup.
Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana”, pungkas Kasipenkum. /seno
Red