BeritaDaerah

Kejati Lampung Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Balai Transportasi Darat Wilayah VI

Lampung, (Jnnews) | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bekerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Balai Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu-Lampung, pada Selasa (21/2/2023).

Acara perjanjian Kerjasama (MoU) tersebut bertempat di ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Lampung dan di tanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH. MH dan di dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Yuni Daru Winarsih SH. M.Hum, para Asisten dan Koordinator, beserta Jajaran Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Lampung.

Adapun tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Foto; Rec.dok

Ruang lingkup Kerjasama ini meliputi:

1. Pemberian jasa hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pihak balai Pengelolaan Transportasi Darat untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi serta pemberian jasa hukum di Bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada balai Pengelolaan Transportasi Darat sebagai tergugat/termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara..

2. Memberikan Pertimbangan Hukum yaitu pemberian jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Balai Pengelolaan Transportasi Darat dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat.

3. Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara balai Pengelolaan Transportasi Darat dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

-

Dalam sambutanya Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dinas balai Pengelola Transportasi Darat sangat mungkin menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, menghadapi hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal 30 (2) Kejaksaan sebagai pengacara negara dapat mewakili Pemerintah/Lembaga Negara, BUMN maupun BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/