BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Kejati Lampung Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUPR Lampung Utara TA 2019

Lampung, (Jnnews) | Bertempat di Kejati Lampung telah dilaksanakan penerimaan tersangka dan Barang Bukti atas nama tersangka YS dan DA dari Penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan melalui TENDER LPSE LAMPUNG UTARA.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Kamis (25/1/2024).

“Pelaksanaan kegiatan ini panitia lelang masih dalam peralihan yang mana pada awalnya dibawah Dinas PUPR Kab. Lampung Utara lalu diubah menjadi bagian tersendiri dibawah Sekretariat Kab. Lampung Utara, maka pada saat panitia lelang sudah berdiri sendiri dan terbentuk anggotanya barulah Kab. Lampung Utara melaksanakan lelang kegiatan, setelah akan melelangkan kegiatan ternyata waktu untuk kegiatan Dana DAK sangat mepet dikarenakan dana DAK menggunakan batas waktu, maka apabila tidak segera digunakan dana tersebut akan ditarik kembali, sehingga keputusan dari panitia lelang harus dengan metode Tender cepat agar lebih efektif waktu yang digunakan”, jelas Kasipenkum.

Beliau melanjutkan bahw kegiatan Peningkatan Jalan Sukamaju – Sp. Tatakarya dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.356.484.000,- (Tga Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapa Puluh Empat Ribu Rupiah) dan Pekerjaan Jalan Isorejo – Bandar Agung dengan nilai kontrak seebsar Rp.3.477.371.000,- (Tiga Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).

Pelaksanaaan proses lelang kegiatan tersebut dikondisikan oleh tersangka YS dan DA agar memenangkan salah satu perusahaan yang telah dikondisikan para tersangka.

“Perusahaan pemenang lelang melaksanakan pekerjaannya akan tetapi setelah dilakukan pengujian terhadap fisik di kedua pekerjaan oleh Tim Ahli Teknik dari Universitas Lampung dan didapatkan bahwa pekerjaan dimaksud tidak sesuai dengan spesifikasi baik volume maupun teknis pekerjaan dalam kontrak.

Akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.089.752.153,31 (Dua miliyar delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus lima puluh tiga koma tiga puluh satu rupiah).

-

Hal ini kepada para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Para tersangka dan Barang Bukti telah diterima Kejati Lampung serta dilakukan penahanan terhadap para tersangka selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung”, pungkas Ricky. /sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/