Kejati Lampung terima pelimpahan perkara Perpajakan dari Penyidik PPNS Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung
Lampung, (Jnnews) | Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin tanggal 11 November 2024 menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Perpajakan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Selasa (12/11/2024).
“Pelimpahan tersebut diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara di Kota Bumi terhadap 1 (satu) orang tersangka atas nama P Bin D yang disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c, Huruf d, dan atau Huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang”, jelas Kasipenkum.
Dia menerangkan juga terkait posisi singkat dari pada kasus tersebut. “Kasus posisi terhadap tersangka atas nama P Bin D selaku wajib pajak NPWP. 82.632.269.5-507.000 dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut berupa PPN untuk masa pajak Januari 2022 sampai dengan Desember sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sekurang kurangnya sebesar Rp. 1.621.545.283,00 (satu milyar enam ratus dua puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) selama kurang waktu Januari 2022 sampai dengan Desember 2022 yang diduga dilakukan melalui wajib pajak terlapor atas nama P Bin D NPWP. 82.632.269.5-507.000”, ungkap Ricky.
Sebagai informasi, bahwa dalam proses Tahap II tersebut Tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian Barang Bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan) dan kemudian dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 November 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) (T-7) Nomor Print-1727 / L.8.13 / Ft.1 / 11 / 2024 tanggal 11 November 2024. /seno
Red