BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Kejati Lampung Terima Tersangka dan BB Dari Polda Terkait Kasus Korupsi Dana BOS Afirmasi Tanggamus

Lampung, (Jnnews) | Bertempat di Kejati Lampung telah dilaksanakan Penerimaan tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus pada pengadaan Meubelair yang bersumber dari Dana APBN TA. 2020, yang terjadi di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung pada Tahun 2020.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH, M.H melalui keterangan persnya yang diterima oleh media Jnnews pada Rabu (17/1/2024).

“Dugaan Tipikor ini dilakukan oleh tersangka DA, bersama-sama dengan MU, AR dan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada periode Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 memesan Meubelair melalui akun SIPLah masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link yang telah di bagikan, dimana link tersebut langsung mengarahkan pada Meubelair di Toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000,00. Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah”, kata Kasipenkum.

Kemudian beliau melanjutkan penjelasannya bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022, tanggal 15 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp606.347.357,00. (enam ratus enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah).

Para tersangka dan Barang Bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung”, jelas Ricky. /SN

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/