BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Kejati Periksa Kabid dan Kasubag Keuangan DLH Bandar Lampung Dalam Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Bandar Lampung, (Jnnews) | Penyidik Kejati Lampung memanggil Kepala bidang pengelolaan sampah dan limbah B3 serta Kasubag Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan beberapa Saksi terkait dugaan TIPIKOR pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Senin (10/10/2022).

“Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain : 1. ANZ, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pensiunan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019 sampai Tahun 2021.

2. NGD, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Supir UPT Kedamaian.

3. AN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Lurah Bumi Kedamaian.

4. RA, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Direktur CV Tawakal.

5. DK, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kasubag Keuangan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

-

6. ISM, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung”, kata Kasipenkum.

Beliau menerangkan juga bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Kabid dan Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dalam rangka pendalaman proses penyidikan karena adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemungutan Retribusi Sampah yang sampai saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi dan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut  dan penyidik juga masih memintai keterangan pada pihak – pihak yang berhubungan dengan Pengelolaan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung”, jelas Kasipwnkum.

Untuk diketahui bahwa pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. /Sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/