![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250209-WA0010-780x470.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250209-WA0010-780x470.jpg)
Kendari, (Jnnews) | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dinilai lamban dan jalan ditempat dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penyuapan (Suap) di Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal itu katakan oleh Manton selaku Pelapor kasus dugaan suap tersebut, pada Minggu, (9/2/2025).
Kasus dugaan suap itu terkait Proyek penambahan ruang gedung sawa dengan anggaran sebesar Rp. 2.754.984.309,00 tahun 2024 lalu yang dimenangkan dan/atau dilaksanakan oleh perusahaan CV. Britania Jaya Construktion.
Manton mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus dugaan suap yang terjadi di Dinas Kesehatan Konawe Utara di Kejati Sultra, hanya saja sampai detik ini tidak ada informasi perkembangan tindaklanjut dari laporannya itu.
“Kami selaku masyarakat pegiat anti korupsi sudah mulai tidak percaya dengan keberadaan dan keberpihakan Kejati Sultra, sebab beberapa laporan kami Kejati Sultra diduga tidak merespon dan tidak ditindaklanjuti. Padahal dalam laporan kami, jelas kami utarakan dan melampirkan dokumen – dokumen pendukung sebagai bukti awal. Tetapi Kejati Sultra slow respon,” ungkap Manton.
Manton menduga bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mendukung adanya kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Salah satu contoh, laporan aduan dugaan suap di Dinas Kesehatan Konawe Utara tidak ada informasi, meskipun itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe. Padahal dalam laporan itu telah dilampirkan sebuah cek giro bank BRI dari CV. Britania Jaya Construktion dengan nilai uang didalam cek giro tersebut Rp185 Juta Rupiah.
Manton menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya telah melakukan konfirmasi kepada Kejati Sultra melalui Kasi Penkum melalui via whatsappnya dan mengatakan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Konawe.
Hanya saja, Kejati Sultra seakan lepas tanggungjawab, “kami selaku pelapor disuruh pergi ke Kejari Konawe untuk konfirmasi perkembangannya, ada apa dengan kejati Sultra,” tanya Manton.
“Langsung tanya saja kesana Dinda” bunyi jawaban Kasi Penkum Kejati Sultra saat di konfirmasi melalui Via Whatsappnya, (10/1/2025) lalu.
Bahkan, “menurut sumber informasi kami yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa suap tersebut juga diduga diketahui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Penambahan Ruang Gedung Puskesmas Sawa,” ujar Manton.
Terakhir, kami berharap, agar Kejati Sultra maupun Kejari Konawe benar – benar memproses dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, jangan hanya menindaklanjuti laporan aduan titipan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan menjalankan tugas dan fungsi yang sebenarnya demi bangsa negara maupun masyarakat itu sendiri”, pungkasnya. /sn
Red