BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Kejati Sumsel Geledah Kantor KONI Terkait Dugaan Korupsi Pencairan Deposito, Hibah dan Pengadaan

Sumsel, (Jnnews) | Penyidik Tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam dugaan tindak pidana korupsi Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) serta Pengadaan Barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman No. 1048 ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (30/3/2023).

Penggeledahan dilaksanakan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-443/L.6.5/Fd.1/03/2023 tanggal 21 Maret 2023. Dari penggeledahan di peroleh penyidik memperoleh barang/dokumen berupa :

1 (satu) buah kontainer plastik merk shinpo seri Mega 130 bewarna putih dengan tutup bahinan atas berwarna biru yang beriksi dokumen SPJ kegiatan pada KONI Provinsi Sumatera Selatan;

1 (satu) buah kontainer plastik merek Shinpo seri mega 130 berwarna putih dengan tutup bagian atas berwana orange yang berisi dokumen SPJ  kegiatan pada KONI Provinsi Sumatera Selatan;

6 (enam) buah dus karton yang berisi dokumen-dokumen KONI Provinsi Sumatera Selatan;

1 (satu) buah flash disk berisi data-data soft copy KONI Sumatera Selatan selama tahun 2021;

Selanjutnya terhadap barang/dokumen yang diperoleh di bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dipelajari lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan. /SN

-

Red

 

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/