Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka EK Terkait Kasus Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240120-WA0000-780x470.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240120-WA0000-780x470.jpg)
Sumatera Selatan, (Jnnews) | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, yang diterima oleh media Jnnews pada Sabtu (19/1/2024).
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan terhadap Rumah Tersangka EK yang beralamat di Jl. Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C, RT.024/003, Karang Jaya, Gandus, Palembang, Sumatera Selatan”, jelas Kasipenkum.
Beliau melanjutkan bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
“Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Bapak Iwan Arto, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif”, pungkas Kasipenkum. /SN
Red