Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan
Palembang, (Jnnews) | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenlum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Senin (1/4/2024).
“Bahwa telah diinformasikan NW selaku Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024. Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek”, jelas Kasipenkum.
Beliau melanjutkan juga bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta.
“Tim penyidik telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari Tersangka NW sebesar Rp. 169.427.787,- (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka NW kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel”, pungkas Vanny sapaan akrabnya. /sn
Red