Jakarta, (JNnews) | Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian telah menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kedua Inmendagri itu yakni, Inmendagri 01/2022 tentang PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan Inmendagri 02/2022 tentang pemberlakuan PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2022).
Ia menerangkan, sejumlah catatan dalam kedua Inmendagri yang berlaku pada 4 hingga 17 Januari 2022 itu, diantaranya: Pertama, terjadi penurunan sejumlah daerah yang berada pada level 1 dalam pelaksanaan PPKM Jawa Bali. Dari yang sebelumnya, berjumlah 46 menjadi 29 daerah.
“Daerah yang memiliki level 2 naik dari 72 menjadi 95 daerah, sedangkan daerah yang berada pada level 3 mengalami penurunan dari 10 daerah menjadi 4 daerah,” kata Safrizal.
Ke-dua, daerah yang masuk kategori PPKM Level 1 tersebut telah memenuhi syarat indikator dari WHO, yakni: angka kasus konfirmasi positif COVID-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk dan target cakupan vaksinasi COVID-19 dosis pertama sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
Ke-tiga, dalam pelaksanaan PPKM Non Jawa Bali, daerah yang berada pada level 1 diketahui mengalami kenaikan dari 191 menjadi 225 daerah.
“Untuk daerah yang berada pada Level 2 mengalami penurunan dari 169 daerah menjadi 148 daerah. Penurunan jumlah daerah juga terjadi pada daerah yang berada pada Level 3, dari 26 daerah menjadi 10 daerah,” jelasnya.
Ke-empat, penentuan level daerah pada PPKM Jawa Bali menggunakan Indikator yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
“Sedangkan penentuan level daerah pada PPKM Luar Jawa Bali hanya menggunakan indikator capaian total vaksinasi dosis 1,” ucap Safrizal.
Adapun catatan ke-lima, yakni secara garis besar, pengaturan beberapa hal terkait PPKM tidak mengalami perubahan, seperti pengaturan kapasitas Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
“Sedangkan untuk pengaturan kegiatan belajar mengajar berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019,” imbuhnya.
Ke-enam, sambung Safrizal, beberapa penambahan pada Inmendagri PPKM Jawa – Bali adalah terkait penambahan pintu masuk perjalanan penumpang internasional yang awalnya 5 Bandara yaitu: Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi, menjadi 6 bandara dengan penambahan Bandara Juanda Sidoarjo.
“Selain itu terdapat juga aturan terkait pelaksanaan Kompetisi Liga Futsal Professional Indonesia dapat dilaksanakan di kota Jakarta Timur, kota Semarang, kota Yogyakarta, dan kota Surabaya pada tanggal 8 Januari – 28 Agustus 2022, mendatang,” pungkasnya. /Sn
_red