Bandar Lampung, (JNnews) | PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjung Karang telah mendisposisi surat permohonan tindaklanjut dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait insiden kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di perlintasan rel kereta api di Jalan Danau Tawotin, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung pada tanggal 9 Desember 2021 yang lalu.
Disposisi tersebut langsung dilakukan oleh Kepala Divisi Regional IV Tanjungkarang, Muh. Saiful Alam dan disposisi diterima oleh Deputi Kepala Divisi Regional IV Tanjung Karang, Teguh Imam Santoso, Kepala Bagian Pengamanan, Joko Prasetyo, Kepala Bagian Humas Daerah, Jaka Jarkasih, da Kepala Bagian Hukum, Deswan Alfarezi, pada Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya melalui Manager Humas PT. KAI Divre IV Tanjung Karang, Jaka Jarkasih mengutarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan dari DPP KAMPUD dan saat ini sedang menunggu petunjuk dari Kepala PT KAI setempat.
“Surat sudah kita terima, saat ini masih menunggu disposisi dari pimpinan, untuk tindaklanjutnya”, kata Manager Humas PT. KAI pada Minggu (20/3/2022).
Dijelaskan juga oleh beliau (Jaka Jakariah-red) bahwa saat ini pimpinan sedang dalam kunjungan kerja ke perlintasan.
“Pimpinan sedang melakukan kunjungan kerja di perlintasan, kemungkinan jika tidak ada halangan Hari Senin”, lanjut Jaka.
Sementara, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji telah mengirimkan surat permohonan tindaklanjut yang dikirim ke PT. KAI Divre IV Tanjung Karang pada Rabu (16/3/2022).
“Saudara Ridwan Firmansyah masih memerlukan perawatan dan pengobatan medis walaupun status Saudara Ridwan Firmansyah sudah diizinkan pulang/dirawat di rumah, kondisi beliau saat ini mengalami cacat tetap pada kaki kanan di bawah lutut karena terputus akibat kecelakaan lalulintas di perlintasan rel kereta api, sehingga status Saudara Ridwan Firmansyah sebagai Kepala Keluarga tidak bisa memenuhi kewajiban dan tanggungjawab memberikan penghidupan dan nafkah kepada Istri dan 2 anak”, jelas Seno Aji.
Melalui surat permohonan tindaklanjut tersebut, lanjut Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji pihaknya memohonkan adanya tindaklanjut terkait dana pertanggungan kecelakaan lalulintas perlintasan rel kereta api untuk biaya perawatan dan pengobatan korban kecelakaan, memohonkan adanya dana santunan cacat tetap korban dan bantuan dari PT KAI Divre IV Tanjung Karang sebagai leading sektor insiden”, pungkas Seno Aji. /Red