Lampung, (Jnnews) |Â Menyikapi polemik surat edaran dan voice note Kapolres Pringsewu, Ketua DPD AJO Indonesia Lampung, Danial Mursalin Musa meminta agar kapolri segera mengambil langkah tegas atas sikap kapolres Pringsewu tersebut yang di nilai telah menciptakan kegaduhan, pada Kamis (21/11/2024)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Republik Indonesia, Lapdumas yang disampaikan melalui aplikasi Yanduan Divpropam telah diterima oleh petugas dengan bukti penerimaan laporan nomor: SPSP2/005556/XI/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 18 November 2024.
Menurut Danial terkait memang ada oknum wartawan atau yang mengaku – ngaku wartawan yang meresahkan di wilayah hukum polres Pringsewu silahkan kepolisian mengambil langkah tegas sesuai aturan Undang-undang yang berlaku, polisi tidak perlu masuk pada wilayah yang bukan menjadi kewenangannya sebagai mana yang telah diatur oleh Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
“Undang – undang pers tidak mengantur dan atau diatur oleh kepolisian, gak ada hak kepolisian mengatur tentang kerjasama dengan media maupun melarang wartawan yang belum UKW melakukan tugas jurnalistik selama tidak melanggar hukum dan jelas identitas nya”, ujarnya.
Di singgung verifikasi media, Danial mengatakan, pertanyaannya sudah benar-benar siapkah Dewan Pers mengambil alih fungsi verifikasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini Dinas Kominfo di bawah kementerian komdigi melakukan verifikasi puluhan ribu media online yang ada di seantero negeri ini”.
Lanjutnya, sebab banyak media yang sudah melakukan pendaftaran untuk diverifikasi hingga saat ini belum juga dilakukan verifikasi, kecuali tentunya apabila media tersebut mau menyetorkan sejumlah biaya.
Belum lagi mau berapa lama Dewan Pers yang hanya 9 orang mampu memverifikasi puluhan ribu media tersebut, akan lebih masuk di akal apabila yang melakukan verifikasi media dikembalikan kepada negara dalam hal ini komdigi yg tentunya sudah punya jaringan di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
jika memang tujuan verifikasi benar ingin menciptakan perusahaan media yang berkualitas dan profesional di negeri ini pun, demikian dengan UKW di kembalikan pada negara sehingga benar-benar mampu menghasilkan jurnalis yang profesional dan bukan hanya sebatas berjualan selembar kertas.
Semoga pendapat dari seorang yang menginginkan profesi jurnalis/wartawan kembali mendapat penghargaan yang semestinya di dapat atas partisipasinya dalam pembangunan di negeri ini dapat terwujud seiring dengan kualitas mutu jurnalis yang di peroleh dengan proses sebagaimana mestinya, salam satu pena/jari online (Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Lampung). /sn
Red