Lampung Selatan, (Jnnews) | Terkait Pemberitaan di media online beberapa hari yang lalu, perihal Fasilitas Umum (Fasum) Taman di perumahan subsidi Griya Jati Asri 4 yang beralamat di dusun 2 desa Banjar Agung, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, dimana PT AGUS KARYA MANDIRI Selaku Developer pengembang perumahan Griya Jati Asri 4 yang diduga melanggar Site Plan yang sudah di tentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Lampung Selatan, yang mana di perumahan tersebut di nomor 77 sudah berdiri rumah, yang seharusnya di lahan tersebut didirikan fasum yaitu sebuah taman untuk warga perumahan griya jati asri 4.
Ardiansyah Armi selaku ketua DPD Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) LAMPUNG SELATAN (Lamsel) menjelaskan ke awak media, “setelah saya dan tim turun ke lapangan dan konfirmasi ke dinas terkait bahwa ada perubahan LOKASI Fasum taman di perumahan subsidi Griya Jati Asri 4 yang bertempat di desa Banjar Agung kecamatan Jatiagung kabupaten Lampung Selatan,” terang Ardi sapaan akrab pada Selasa (11/7/2023).
Lanjut Ardi, “Setelah saya dan tim kembali konfirmasi ke Agus Setiawan selaku pemilik PT AGUS KARYA MANDIRI, beliau menjelaskan bahwa lokasi fasum sudah siap di bangun taman, setelah saya dan tim melihat bersama ke lokasi yang disebutkan, ternyata hanya kesalahpahaman (MIS KOMUNIKASI) tempo hari”, ungkap Ardi. /SN
Red