Kota Bandar Lampung, (Jnnews) | Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, SH, MH, memimpin acara pelantikan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Lampung sisa masa jabatan 219-2024 dalam hal ini Sugianto menggantikan Almarhum Ahmad Fitoni yang meninggal dunia pada hari Jumat 14 April 2023 yang lalu.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, SH, MH, meresmikan pengangkatan dengan hormat Sugiat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Lampung, dimana anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia,
Acara yang berlangsung dengan baik dan khidmat ini dilaksanakan di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung, pada Senin (16/10/2023). /Sn
Red