![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2023/08/FB_IMG_1670289134144-719x470.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2023/08/FB_IMG_1670289134144-719x470.jpg)
Lampung Selatan, (Jnnews) | Adanya pemberitaan perihal keberatan orangtua siswa yang tidak mampu dengan kebijakan SMPN 3 Jatiagung atas biaya pembangunan gedung kelas yang dibebankan kepada orang tua siswa kelas 7 yang tidak diterima dan cadangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, dikarenakan ruang kelas 7 tidak mencukupi hanya 8 kelas, mendapat sorotan dari Lemga KAMPUD.
Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Selatan, Ardiansyah Armi, dalam keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Minggu (6/8/2023).
“Orang tua siswa cadangan yang kurang lebih 90 siswa menyatakan keberatan, atas keputusan rapat komite yang menyatakan bahwa akan diterima anak-anak nya, bila membantu biaya pembangunan gedung kelas sebesar Rp. 1,3 juta per siswa, dikarenakan kurangnya ruang kelas belajar untuk kelas 7”, jelas Ardi.
Kemudian beliau melanjutkan bahwa, “Emi Sulasmi selaku kepala sekolah SMPN 3 Jatiagung, Kabupaten Lampung selatan menerapkan pola kegiatan belajar dengan 2 shift yaitu untuk kelas 8 dan kelas 9 belajar pagi hari dan seluruh kelas 7 belajar siang hari”, jelas Beliau.
Lebih jauh Ardi juga menerangkan jika hal tersebut dinilai melanggar Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang kegiatan belajar untuk siswa SMPN selama 8 jam, jadi tidak mungkin siswa yang masuk siang pulang sekolahnya sampai malam,” ucap Ardiansyah Armi.
Sedangkan di SMPN 1 dan SMPN 2 Jatiagung melakukan kegiatan belajar hanya pagi saja dan untuk SMPN di kota Bandar Lampung melakukan kegiatan belajar 8 jam (full day) dan untuk di hari Sabtu/Mpinggu nya libur,” terang Ardiansyah.
Selain itu, Komite sekolah diatur dalam peraturan Permendikbud No. 75 tahun 2016 dan peraturan Gubernur No. 61 tahun 2020 yang intinya komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana yang berbentuk sumbangan, boleh secara sukarela tetapi bukan pungutan.
Jadi permasalahan disini adalah sumbangan, pungutan atau sukarela, jika ada sekolah mewajibkan dan menentukan sendiri besaran dan nominal dari uang komite tersebut berarti itu adalah pungutan liar, dengan catatan yang harus digaris bawahi adalah bentuknya sumbangan dan sifatnya sukarela, berarti boleh memberi boleh tidak memberi”, terang ardiansyah.
Inbuh Ardi menegaskan agar kepada Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan memeberika konsekuensi atas pelanggaran di SMPN 3 Jatiagung”, pintanya,
Kemudian Ardi menambahkan dengan adanya kebijakan tersebut patut dinilai adanya kegiatan menguntungkan diri sendiri atas pungutan liar yang dilakukan Emi Sulasmi selaku kepala sekolah SMPN 3 Jatiagung, karena SAMIDI selaku Ketua Komite SMPN 3 Jatiagung pun ikut serta memborong kusen dan pintu serta para tukang yang sedang membangun gedung kelas, ini jelas diduga adanya tindakan melanggar hukum yang mengarah pada upaya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), dan permasalahan ini akan Kita bawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan”, tegas Ardiansyah. /Sn
Red