Bandar Lampung, (Jnnews) | Gubernur Provinsi Lampung diwakili oleh Sekdaprov, Fahrizal Darminto menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Lampung dalam rangka sosialisasi prolegnas RUU prioritas Tahun 2023, di Ruang Rapat Utama, pada Senin (16/1/2023).
Dalam kunjungan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Ibu Siti Rahma, SE., MH. dan turut mendampingi Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Ibu Hj. Tina Malinda, S.Sos., MM.
Gubernur Lampung dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto menyebutkan bahwa Provinsi Lampung yang dikenal sebagai salah satu Provinsi Lumbung Pangan Nasional, turut mendukung ketahanan nasional dari sisi suplai pangan. Provinsi Lampung memberikan kontribusi yang signifikan dari segi ketahanan pangan nasional.
Selain itu, Gubernur juga menjelaskan bahwa Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi yang paling tinggi terkait tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Di akhir sambutannya, Gubernur mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Provinsi Lampung sebagai objek kunjungan kerja Badan Legislasi DPR – RI. Melalui pertemuan ini, Gubernur berharap seluruh stakeholder terkait dapat memberikan masukan demi sempurnanya Rancangan Undang-Undang yang akan dibahas pada tahun 2023.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, H. Abdul Wahid mengatakan bahwa berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, wujud konkrit dari tahapan perencanaan pembentukan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diantaranya Prolegnas Jangka menengah (5 Tahunan) dan Prolegnas Tahunan (Prioritas). Prolegnas disusun oleh DPR RI, DPD RI dan Pemerintah dan dikoordinasikan oleh Badan Legislasi.
Abdul Wahid mengungkapkan, Badan Legislasi DPR RI telah menyusun Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 RUU dengan rincian 25 RUU usul DPR, 11 RUU usul Pemerintah dan 3 RUU usul DPD serta Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU.
Selanjutnya, Abdul Wahid menjelaskan bahwa maksud sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 kepada masyarakat dan stakeholder, agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat.
“Diharapkan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan-masukan yang pada akhirnya setiap RUU yang akan disahkan menjadi undang-undang yang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” kata Abdul Wahid. /Sn
Red