Palembang, JNNews.co.id –Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin Asnaini Khamsin SE bersama kuasa hukumnya Suwito Winoto dari Kantor Advokat Suwito Winoto dan Rekan menggelar jumpa pers terkait tindak pidana pencemaran nama baik.
Suwito Winoto mengatakan, telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien kami yang bernama Asnaini Khamsin selaku ketua PWI Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310 KUHP pidana barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ini ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukan sedang diketahuinya tidak benar dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
“Kami melaksanakan jumpa pers terkait laporan polisi nomor LPM/96/XII/2022/SPKT dengan adanya pemberitaan tanggal 28 Desember 2022 melalui media online berjudul Diduga Ketua PWI Banyuasin Pesta Miras di kantor sekretariat PWI Banyuasin yang ditulis dengan kode, selanjutnya berubah penerbitannya tanggal 29 Desember 2022 dengan kode penulis,” ujarnya.
Kemudian, akibat dari pemerintahan tersebut klien kami menderita kerugian baik materi maupun materi juga nama baik selaku ketua PWI Banyuasin dan juga wartawan tingkat madya yang telah terverifikasi oleh dewan pers.
Sejak video yang diambil dari CCTV sekretariat Banyuasin yang dikuasai oleh ketua PWI Banyuasin terdahulu yang hingga saat ini CCTV tersebut tidak diketahui keberadaannya namun isi video tersebut dapat tersebar luas di sosial media.
“PWI Provinsi Sumatera Selatan telah memanggil dan memeriksa saudara Asnaini Khamsin untuk mengklarifikasi video yang beredar baik di grup WhatsApp maupun media sosial ter tanggal 12 Desember 2022,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, terhadap Asnaini Khamsin sudah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran PWI provinsi yang hasilnya dinyatakan bahwa benar saudara Asna Hikamsin ketua PWI Banyuasin telah dipanggil terkait foto dan video pesta miras di kantor PWI Banyuasin di media sosial.
Dimana berdasarkan surat panggilan nomor 287/PWI-SS/XII/2022 Selasa 13 Desember 2022. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud yang ditandatangani oleh ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Firdaus Komar.
“Dengan telah diterbitkannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan PWI provinsi Sumsel tertanggal 13 Desember 2022 maka berita yang terbit tanggal 28 dan 29 Desember 2022 dipastikan berita online yang pertama kali diterbitkan oleh salah satu media online yang merupakan berita hoax dan berita yang terbit bermuatan fitnah terhadap kalian kami yang terpilih menjadi ketua PWI Banyuasin periode 2022-2025 provinsi Sumsel,” katanya.
Masih disampaikannya, dimana kami kuasa hukum telah melakukan laporan ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumsel dan telah diterima dan diproses tertanggal 29 Desember 2022 dengan nomor pengaduan masyarakat LPM/96/XII/2022/SPKT nama terlapor diketahui berinisial IL selaku penulis berita dan sebagai penyebar berita.
Dan kami sudah melakukan pengecekan secara online di website dewan pers.or.id bahwa media online dengan situs persatuan pewarta indonesia.com tidak terverifikasi sebagai media yang dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan penulis atas nama IL telah kami lakukan pengecekan secara online bukan merupakan anggota wartawan yang terverifikasi di dewan pers.
“Untuk itu kami menyimpulkan bahwa media online dan penulisnya tidak melakukan pemberitaan sebagaimana diatur dalam undang-undang pers tahun 1999 dan berita ditulis pada tanggal 29 Desember 2022 merupakan berita fitnah,” imbuhnya.
Menurut Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar, bahwa dirinya menegaskan sebelum video dan berita itu beredar di masyarakat umum pihaknya telah memanggil Asnaini ketua PWI Banyuasin untuk menkonfirmasi kebenaran video tersebut, ternyata video tidaklah benar.
“Sebelum sempat viral video dan berita dugaan pesta miras di sekretariatan PWI Banyuasin, kami sudah terlebih dahulu mengkonfirmasi terkait kebenaran video tersebut secara langsung kepada yang bersangkutan namun setelah melalui proses ternyata video tersebut tidaklah benar,” bebernya.
Begitu juga disampaikan Ketua PWI Kabupaten Banyuasin Asnaini Khamsin, bahwa video yang beredar tersebut terjadi pada 4 Agustus 2022. Video yang sempat viral, sebenarnya itu merupakan video yang berasal dari CCTV kantor PWI Banyuasin pada Kamis (04/08/2022). Dimana yang menjadi sebuah pertanyaan besar bahwa di jeda waktu yang begitu jauh, baru disebarkan pada akhir Desember 2022.
“Dan yang jadi pertanyaan besar dari video itu adalah video yang berasal dari bulan Agustus 2022 baru menyebar luas pada Desember,” ucapnya.
Ditambahkannya, tidak hanya sampai disitu Asnaini yang merasa dirugikan akibat dengan beredarnya video tersebut akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Sumsel.
“Jelas kita yang ada di dalam video tersebut merasa sangat dirugikan baik materil dan moril karena faktanya video tersebut tidaklah benar, dan akhirnya kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Sumatera selatan pada 29 Desember 2022,” jelasnya.(DNL)