Bandar Lampung, (Jnnews) | Penyidik Polda Lampung melakukan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti atas nama tersangka WK yang di duga melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk selanjutnya dilimpakan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, pada Kamis (11/5/2023).
Melalui keterangan persnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H menyampaikan kepada media jnnews bahwa tersangka sebagaimana yang telah diketahui telah diduga melakukan perbuatan menghentikan Ibadah Kristiani bertempat digedung yang dijadikan tempat ibadah jemaat umat kristiani yang belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kota dan lingkungan sekitar untuk melakukan kegiatan ibadah di gedung tersebut sehingga kepada tersangka dianggap telah melakukan perbuatan penistaan agama.
“Akan tetapi telah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Polda Lampung dan Koordinasi dengan Penuntut Umum Kejati Lampung atas perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikatagorikan sebagai perbuatan penistaan agama, maka Penyidik Polda Lampung atas petunjuk Penuntut Umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP karena atas perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin”, kata Kasipenkum.
Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, lanjut Beliau, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka. Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin dan dari hasil pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut.
“Tim Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dikarenakan pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan dan juga adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari isteri dan penasehat hukum tersangka”, jelas Kasipenkum. /Sn
Red