Jakarta, (Jnnews) | Menyikapi kasus wartawan di salah satu media Online di Polisikan oleh Kepala Suku setempat di Kabupaten Nagekeo Flores NTT yang ramai menjadi sorotan publik.
Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar mengatakan “Polisi untuk memposisikan dan bersikap menjadi penengah dan independen sehingga persoalan tidak menjadi meruncing masalah nya”.
“Dalam menyikapi berbagai permasalahan hukum kan sudah jelas apa yang disampaikan Kapolri untuk Polri yakni tajam ke atas dan Humanis ke bawah jadi sebaiknya Polisi dapat mengedepankan proses RJ”, terang Ketum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar.
Berdasarkan rilis, di beberapa media Online diungkapkan, adanya wartawan Patrick Seo diduga dilaporkan ke Mapolres Nagekeo oleh Ketua Suku Nataia, atas berita yang dirilis TribunFlores.com pada Senin (10/4/2023).
Laporan ini bermula dari berita tentang kasus penghadangan mobil Kapolres Nagekeo oleh sejumlah pemuda di Aesesa dalam keadaan mabuk hingga berujung pada penahanan para pemuda di Mapolres Nagekeo.
Ketum BPI KPNPA RI menilai masih ranah nya Dewan Pers jika permasalahan tersebut sampai dilaporkan oleh pihak Adat kepada Polisi, jadi biarkan Dewan Pers bekerja dalam menyikapi kebenaran terkait pemberitaan yang ada dan sebenar nya terjadi.
Begitu juga Media dan wartawan nya harus legowo jika dalam pemberitaan ada menyinggung warga masyarakat adat setempat dapat segera dilakukan klarifikasi atau gunakan hak jawab jika pemberitan ada fakta merugikan orang lain.
Namun perlu diketahui Media memberitakan berdasarkan adanya temuan dan laporan dari masyarakat yang dituangkan dalam pemberitaan.
Masih dengan Ketua Umum BPI KPNPA RI Kang Tebe Sukendar menjelaskan “untuk sengketa terkait prodak jurnalis dapat di tempuh dengan memenuhi hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu.”
“Apabila dalam pemberitaan terdapat fakta merugikan nama baik seseorang juga diatur dalam kode etik jurnalistik yakni ada hak koreksi dan hak jawab artinya setiap orang memiliki hak untuk mengoreksi atau meluruskan atau pemperbaiki sebuah pemberitaan tersebut yang di keluarkan oleh pers.
“Dan pers wajib melayani pemberitaan hak jawab dan hak koreksi, jika pihak pers tidak diindahkan hak jawab atau koreksi langkah selanjutnya dapat melakukan pengaduan kepada Dewan Pers dan menunggu hasil keputusan berupa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers seperti apa?”, jelasnya.
“Dalam permasalahan tersebut, jika proses penuntutan secara hukum tetap dilakukan meski hak jawab sudah digunakan, Ketua Umum BPI KPNPA RI menegaskan seharusnya gugatan secara hukum tidak bisa lagi dilakukan atau di lanjut ketika hak jawab sudah dipakai”, jelasnya kepada awak media, pada Kamis, (13/4/2023).
Tambahnya lagi mengingat “Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor : B/15/II/2017, tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum trekait penyalahgunaan profesi wartawan.”
“Hal tersebut, dapat dijadikan pedoman para pihak dalam rangka terwujudnya koordinasi dalam Kemerdekaan Pers dan Penegakan hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan”, tuturnya .
Kang Tebe Sukendar menyarankan penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan jika dirasakan ada kekeliruan dalam pemberitaan tersebut. /Sn
Red