BeritaDaerah

Ketua Umum KAMDA Komunitas Advokat Muda PERADI Periode 2022-2024 Resmi Lakukan Pengukuhan Dan Pelantikan, Ini Pesan Moril Untuk Ketua Umumnya

Palembang, JNNews.co.id –Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini diwakili oleh Pelaksana Tugas (PLT) Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel menghadiri acara pengukuhan dan pelantikan pengurus Komunitas Advokat Muda Masa jabatan 2022-2024.

Adapun turut hadir didalam acara ini PLT Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel Edwar Candra, Ketua Umum KAMDA Komunitas Advokat Muda PERADI Periode 2022-2024 Agung Sriwijaya, SH.,MH.,CPL, Sekretaris Umum KAMDA Komunitas Advokat Muda PERADI periode 2022-2024 Adam Baharsyah, SH, Bendahara Umum KAMDA Komunitas Advokat Muda PERADI periode 2022-2024 Hafidz Ramadhonie, SH. Kegiatan ini sendiri dipusatkan di Grandballroom Aston Hotel Palembang, Sabtu (16/7/2022).

Dikatakan PLT Asisten I Setda Sumsel Edwar Candra, momen pengukuhan dan pelantikan pengurus Komunitas Advokat Muda PERADI ini adalah saat yang tepat bagi kita untuk bersama-sama melakukan introspeksi terhadap apa yang telah kita lakukan.

“Dan apa yang akan di lakukan dalam pembangunan dibidang hukum. Dimana untuk menuju hukum yang berkeadilan yang dipimpin oleh masyarakat. Oleh karena itu kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terbentuk kepengurusan Komunitas Advokat Muda PERADI ini,” ujarnya.

Kemudian, dimana ini tentunya dimotori oleh para generasi muda PERADI yang memiliki semangat pengabdian yang tinggi dalam membantu masyarakat yang menghadapi berbagai permasalahan hukum.

“Kita ketahui bersama bahwa selama ini kalangan advokat telah banyak berbuat baik dalam membantu penyelesaian perkara yang dialami oleh masyarakat, Dimana tidak sedikit advokat yang berhati mulia, dan berjuang habis-habisan untuk membela kebenaran,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, hal ini dapat menjadi contoh dan teladan bagi Komunitas Advokat Muda PERADI dalam upaya penegakkan hukum di negeri yang tercinta ini, Masalah penegakkan hukum memang bukan merupakan hal yang sederhana, banyak faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum.

-

“Diantaranya adalah perilaku dari aparat penegak hukum dan juga dari masyarakat, untuk itu peran para advokat sangat diharapkan,” katanya.

Masih disampaikannya, didalam membangun citra hukum yang baik, hal ini dikarenakan profesi advokat juga merupakan penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya.

“Advokat sebagai profesi terhormat, oleh karena itu dalam melakukan tugasnya tentu saja tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi juga mengutamakan penegakkan hukum, kebenaran dan keadilan,” bebernya.

Menurut Ketua KAMDA Komunitas Advokat Muda PERADI periode 2022-2024 Agung Sriwijaya, SH.,MH.,CPL, saya ucapkan terima kasih atas dukungan dan sumbangsih demi suksesnya atas terlaksananya acara ini, yang mana tidak terlepas dari dukungan para advokat senior PERADI, baik dukungan moril ataupun materil. Untuk acara-acara resmi KAMDA Komunitas Advokat Muda PERADI, Pengukuhan serta menjalankan berbagai program-program kerja KAMDA kedepannya.

“Dimana terkhususnya saya ucapkan terima kasih kepada Ketua Pelaksana yang mana menjadi pelaksana serta meluangkan waktu dan tenaga untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk demi suksesnya acara ini,” imbuhnya.

Masih dilanjutkannya, hari ini sejarah baru bagi kami para Advokat Muda PERADI melakukan pengukuhan dan pelantikan langsung disaksikan oleh para pejabat kepala daerah, tokoh masyarakat, unsur Muspida, para penegak hukum, mitra-mitra kami, dan seluruh para OKP-OKP diseluruh provinsi Sumsel.

“Hal ini untuk menunjukkan bahwasanya KAMDA PERADI siap menjadi advokat dalam memenuhi kebutuhan pencari keadilan, khususnya di provinsi Sumsel,” jelasnya.

Ditambahkannya, dimana itu dilakukan baik dalam pembelaan secara prodeo, profit, ataupun pembelaan dari sisi kebutuhan dalam bidang ilmu kekhususan.

KAMDA PERADI sendiri lahir dari gagasan para inisiator advokat-advokat senior PERADI untuk menjadi wadah advokat muda PERADI dalam menjalin silaturahim antar advokat dan menjadi wadah non upgrade civitas keilmuan dari jenjang ilmu hukum kekhususan.

“Saat ini anggota KAMDA berjumlah 250 orang, dimana umurnya sendiri dibawah 40 tahun, dan sudah dilantik serta tergabung di dalam wadah PERADI,” tegasnya.(DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/