BeritaNasional

Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Bidang Pidana Khusus, Pengawasan, Serta Bandiklat Tahun 2023

Jakarta, (Jnnews) | Sepanjang 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang antara lain Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Pengawasan, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan. Capaian-capaian dari masing-masing bidang terangkum sebagai berikut:

BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diantaranya senilai:

Rp29.983.884.854.798

USD 5.394.020

SGD 364.200

-

EU 4.290

RM 52.638

W24.000

PF56

Penanganan perkara tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus adalah:

Penyelidikan: 1.674 perkara

Penyidikan: 1.462 perkara

Penuntutan: 1.766 perkara

Eksekusi: 1.699 perkara

Kemudian, penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735 dengan rincian:

Pra-penuntutan: 104 perkara perpajakan

Penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU

Eksekusi: 63 perkara

Lalu, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370 dengan rincian:

Pra-penuntutan: 210 perkara kepabeanan dan cukai

Penuntutan: 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU

Eksekusi: 210 perkara

Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU   dengan rincian sebagai berikut:

Denda, sebesar Rp13.103.684.273,32

Uang pengganti, sebesar Rp211.377.000

Hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356

Biaya perkara, sebesar Rp671.500

BIDANG PENGAWASAN

Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan. Adapun lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2023, yaitu:

Penanganan Laporan Pengaduan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Jumlah laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela sebanyak 1029 lapdu. Dari lapdu tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan dengan rincian:

Tidak ditemukan bukti awal sebanyak 137 lapdu;

Dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 309 lapdu

Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi sebanyak 253 lapdu;

Klarifikasi dihentikan sebanyak 30 lapdu;

Terbukti sebanyak 38 lapdu;

Tidak terbukti 7 lapdu.

Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu.

Penanganan Laporan Pengaduan pada Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi

Jumlah Laporan Pengaduan Masyarakat sebanyak 1744 lapdu. Dari lapdu tersebut, 439 lapdu telah diselesaikan dengan rincian:

Tidak ditemukan bukti awal sebanyak 16 lapdu;

Dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 74 lapdu;

Klarifikasi dihentikan sebanyak 214 lapdu;

Terbukti sebanyak 132 lapdu;

Tidak terbukti sebanyak 23 lapdu.

Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu.

Pelaksanaan Hukuman Disiplin

Jumlah penjatuhan hukuman disiplin baik ringan, sedang dan berat dengan jumlah total sebanyak 121 orang dengan rincian:

Hukuman Disiplin Ringan sebanyak 16 orang;

Hukuman Disiplin Sedang sebanyak 57 orang;

Hukuman Disiplin Berat sebanyak 48 orang.

Jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 6 orang.

BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN RI

Dalam rangka meningkatkan kapastitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan RI, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menyelenggarakan fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan; pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan.

Sepanjang tahun 2023, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI telah melaksanakan diklat dengan jumlah peserta sebanyak 2.149 peserta dengan rincian sebagai berikut:

Diklat Teknis Fungsional sebanyak 2.016 peserta, yang terdiri dari:

Diklat Program Prioritas Nasional sebanyak 1.062 peserta;

Diklat PPPJ sebanyak 717 peserta;

Diklat Refresher Course KUHP sebanyak 120 peserta;

Diklat Kerjasama Lembaga Donor sebanyak 112 peserta;

Program Kerjasama Beasiswa PTN sejumlah 58 Mahasiswa S-2 dan 80 Mahasiswa S-3.

Diklat Manajemen dan Kepemimpinan sebanyak 158 peserta;

Diklat pada Sekretaris Badan sebanyak 43 peserta.

Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2023 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum. /K.3.3.1/SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • error code: 520
  • error code: 520
  • error code: 520
Back to top button
https://jnnews.co.id/