BeritaDaerah

Komisi III DPRD Bandar Lampung akan Panggil PT Noahtu Terkait Dokumen Izin

Bandar Lampung, (Jnnews) | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, meminta kepada PT Noahtu Shipyard agar segera menyelesaikan surat-surat izin yang berksitan dengan perusahaan tersebut.

“Kita minta segera selesain seperti izin bangunan, limbah, dan lainnya,” kata Ketua komisi III DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta, Rabu 14 Juni 2023.

Dia melanjutkan pihaknya menemukan adanya perusahaan yang tidak dilengkapi izin tersebut berdasarkan hasil sidak beberapa waktu lalu berdama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Disperkim), serta Pol PP.

“Perusahaan itu sudah pernah kami panggil hearing pada Januari lalu terkait hal yang sama yakni limbah B-3 dan izin mendirikan bangunan. Bahkan keberadaan gedung yang belum mengantongi izin itu itu diduga berdiri di atas lahan reklamasi pantai,” ujarnya.

Lanjut Politisi PDI-Perjuangan tersebut, berdasarkan undang-undang kemaritiman bahwa 100 meter dari garis laut tidak boleh ada bangunan. “Ada aturannya kan ada aturan garis spadan laut, apalagi bangunan itu juga tidak ada izin mendirikan bangunan, Dinas harus tegas, kalau tidak ada izin robohkan saja,” tegasnya.

“Intinya mereka harus selesain sesuai aturan, kami memberi waktu satu bulan setelah sidak dan nanti akan kami panggil kembali melalui hearing untuk memgetahui sampai jauh dimana perkembangan surat-surat nya,” terangnya. /SN

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/