Kendari, (Jnnews) | Konsorsium Pemuda Sultra Bersatu (KPSB) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra serius dan tidak lamban menangani Laporan aduan atas dugaan suap atau gratifikasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara.
Suap atau gratifikasi merupakan perbuatan melanggar hukum dan harus di proses sesuai aturan yang berlaku. Dugaan suap tersebut diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Konawe Utara. Ucap Manton, pada Sabtu, (14/12/2024).
Diketahui, dugaan suap atau gratifikasi itu diduga dari perusahaan CV. Britania Raya Construktion terkait proyek pekerjaan pembangunan penambahan ruang gedung puskesmas sawa.
Anehnya, hingga saat ini, setelah laporan masuk di Sultra beberapa bulan lalu, hingga saat ini, tak ada informasi perkembangan laporan tersebut. Ada apa dengan Kejati Sultra ?
Manton juga berharap pada momen hari anti korupsi sedunia ini, agar pihak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Oknum Kadis Dinkes Konut dan PPK, serta Komisaris dan Direktur CV. Britania Raya Construktion.
Selain itu juga, sambung Manton, dirinya bakal melakukan langkah – langkah lain terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN yang diduga dilakukan oleh oknum – oknum di Dinas Kesehatan Konut.
Dalam waktu dekat ini, kata Manton, dirinya akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan suap ditubuh Dinkes Konut yang telah dilaporkan pada beberapa Bulan Lalu. /sn
Red