Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Periksa 4 Orang
Jakarta, (Jnnews) | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (20/9/2023).
“AKW selaku Anggota Tim Audit Operational Biro ATB dan BiroTreasury & Verification Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Tahun 2020.
EW selaku Ketua Tim Audit Operational Biro ATB dan Biro Treasury & Verification UBPP LM Tahun 2020.
R selaku Direktur Operasional dan Transformasi Bisnis PT Antam Tbk Tahun 2021.
HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk”, kata Dr. Ketut.
Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud”, jelas Dr. Ketut. /K.3.3.1/SN
Red