Berita

Koster-Giri Komitmen Lestarikan Budaya Lokal, Rp 500 Juta untuk Desa Adat Bali

Dana dari PAD Baru Siap Disalurkan untuk Mendukung Kelestarian dan Kearifan Lokal Desa Adat di Bali

BULELENG,jnnews.co.id I  Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor 2, Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri), menaruh perhatian besar pada desa adat sebagai benteng utama kebudayaan Bali. Desa adat memegang peran penting dalam menjaga seni, budaya, tradisi, agama, dan kearifan lokal yang menjadikan Bali istimewa di mata dunia. Koster-Giri berkomitmen memperkuat desa adat agar nilai-nilai lokal ini terus menjadi daya tarik wisata yang mendunia.

Selama menjabat sebagai Gubernur Bali 2018-2023, Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Perda ini dibuat untuk mendukung dan memperkuat peran desa adat dalam melestarikan budaya, tradisi, dan kearifan lokal Bali.

Regulasi ini memperkuat kebijakan Koster dalam mengalokasikan dana untuk desa adat melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali. Setiap tahun, masing-masing desa adat menerima anggaran sebesar Rp 300 juta. Dengan total sekitar 1.500 desa adat di Bali, kebijakan ini memberikan dukungan signifikan untuk menjaga dan mengembangkan budaya lokal.

Koster kini berani merancang peningkatan dana untuk desa adat secara bertahap. Jika Koster-Giri mendapatkan mandat dari masyarakat Bali, setiap desa pakraman akan menerima dana sebesar Rp 500 juta. Komitmen ini menunjukkan dukungan nyata mereka dalam memperkuat peran desa adat menjaga budaya dan tradisi Bali.

Dalam waktu dekat, Koster-Giri telah merencanakan peningkatan dana untuk desa adat menjadi Rp 350 juta per desa. Saat ini, desa adat masih menerima alokasi Rp 300 juta per tahun, namun Koster-Giri berkomitmen untuk menaikkan jumlah ini secara bertahap.

Koster-Giri menegaskan pentingnya peran desa adat dalam menjaga budaya Bali. Untuk mendukung ini, Koster telah menciptakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Bali, yang akan digunakan untuk membiayai desa adat dan kebutuhan lain dalam melestarikan seni, budaya, tradisi, serta kearifan lokal Bali.

Dua sumber PAD baru yang disiapkan oleh Koster adalah Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dan pengoperasian Turyapada Tower di Buleleng. Kedua sumber ini akan membantu mendukung pendanaan untuk desa adat dan pelestarian budaya Bali.

-

Koster telah menerbitkan regulasi PWA saat menjabat sebagai Gubernur Bali. Sebagai pemimpin visioner dan pekerja keras, ia memahami langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga Bali tetap lestari hingga ratusan tahun ke depan.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 mengatur Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali, dengan retribusi sebesar Rp150 ribu per orang. Perda ini bertujuan untuk mendukung pelestarian budaya dan lingkungan Bali melalui kontribusi wisatawan.

Koster telah membawa Bali memasuki Era Baru dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang berfokus pada pelestarian budaya dan alam hingga 100 tahun ke depan. Melalui sumber pendapatan baru, Koster berharap dapat memperkuat desa adat sebagai penjaga warisan budaya Bali.

“Sumber pendapatan baru di Bali bisa menjadi sumber untuk membiayai desa adat dan menjaga kearifan lokal kita,” ujarnya.

Sebagaimana tertuang dalam Perda Desa Adat (Perda Nomor 4 Tahun 2019) dan Perda Pungutan Wisatawan Asing (Perda Nomor 6 Tahun 2023), Koster menegaskan komitmennya untuk melindungi desa adat di Bali.

“Dengan regulasi ini, desa adat bisa kita lindungi dan kuatkan,”jelas Koster di Buleleng.

Koster-Giri telah merancang peningkatan dana untuk desa adat menjadi Rp 350 juta, dengan target bertahap mencapai Rp 500 juta per tahun.

“Targetnya desa adat menerima Rp 500 juta. Banyak tanggung jawab untuk krama di desa adat, agar kegiatan adat tidak membebani masyarakat. Desa adat mengurus semua yang berkaitan dengan spiritual dan adat Bali, dan biaya ini akan ditanggung oleh pemerintah Bali,”jelas Koster.

Selain desa adat, Koster-Giri juga berencana mengalokasikan anggaran untuk mendukung subak di seluruh Bali.

“Dulu anggaran untuk subak sebesar Rp 50 juta, sempat berkurang karena COVID-19 menjadi Rp 10 juta. Namun, jika Koster-Giri kembali mendapat mandat, anggaran akan dikembalikan menjadi Rp 50 juta per subak,”tegas Koster.

Koster menegaskan bahwa desa adat dan subak adalah elemen penting yang membuat Bali dikenal dan dikunjungi wisatawan dunia. Subak menjaga keberlanjutan pertanian di Bali, sementara desa adat melestarikan budaya. Kedua aspek ini harus dijaga demi keberlangsungan pariwisata Bali.

Koster-Giri telah menciptakan berbagai program untuk melestarikan budaya dan seni Bali, termasuk restorasi pura, perbaikan wantilan, serta dukungan bagi yowana dan sekaa gong di setiap desa. Program-program ini bertujuan menjaga dan memperkuat identitas budaya Bali.(jnnews).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/