KPK Akan Lelang Barang Rampasan Terpidana Zainudin Hasan
Jakarta, (Jnnews) | KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Terpidana Zainudin Hasan.
Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru bicara KPK, Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Selasa (8/11/2022).
“Dengan obyek lelang, sebagai berikutĀ :1 (satu) bidang tanah di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan Buku Tanah nomor 127 Desa Kedaton Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan dengan luas 18.515 M2. (Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik) dengan harga limit Rp5.254.919.000,00 dan uang jaminan Rp1.500.000.000,00, kata Ali Fikri.
Untuk diketahui bahwa pelaksanaan lelang, akan dilakukan pada Hari/Tanggal : Kamis, 24 November 2022, pukul 09.30 Waktu Server (sesuai WIB), Cara Penawaran : Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id, Batas Akhir Penawaran : Kamis, 24 November 2022 pukul 09.30 Waktu Server (sesuai WIB), Penetapan Pemenang Lelang : setelah batas akhir penawaran, Pelunasan Harga Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, Bea Lelang Pembeli : 2 % dari harga lelang Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Bandar Lampung/Jl. Basuki Rahmat No12 Bandar Lampung. /SN
Red