BeritaNasional

KPK Akan Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Suap Proyek di Lampung Utara

Lampung, (JNnews) | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana Korupsi (TPK) suap terhadap proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan (Disdag) Lampung Utara.

Demikian disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri melalui keterangannya yang disampaikan kepada media ini, pada Jum’at (20/8/2021) pagi.

“Hari ini (20/8)  Pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara”, kata Ali.

Pihak KPK menjadwalkan pemeriksaan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, atas nama sebagai berikut:

1. YULIZAR ANHAR ASN

2. FERLY SYAHPUTRA DJAMAL ASN

-

3. JULIANSYAH IMRON ASN

4. SAIRUL HANIBAL ASN

5. FERDI AR Swasta (Direktur CV. Sembilan)

6. TUKIRAN ASN (Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara)

7. BENY SAPUTRA HASAN BASRI –

8. DENNY MARIAN S Wiraswasta

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK)  penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, atas nama sebagi berikut (18/8) ;

1. HENDRA WIJAYA SALEH (Wiraswasta)

2. SYAHBUDIN  (ASN)

3. RADEN SYAHRIL (Swasta)”, ungkap Ali Fikri.

Sedangkan pada tanggal 19 Agustus 2021, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak juga yaitu ;

1.Romi (PNS).

2.Yuman Erhan (Swasta);

3.Tri Ferdiansyah  (Swasta).

4. Febriantoro (PNS).

Selain itu bertempat di Lapas Kotabumi, juga dilakukan pemeriksaan saksi yaitu Wan Hendri (Mantan Kadis Perdagangan). /S-A.

Editor-Roy

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/