BeritaNasional

KPK Beri Pembekalan Antikorupsi untuk PN di Kementerian BKPM

Jakarta, (Jnnews) || Setelah menyelenggarakan kegiatan Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) untuk para Penyelenggara Negara (PN) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 24 Mei 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar Executive Briefing bagi para PN di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini, Jumat, 24 Juni 2022 pukul 13.30 – 17.30 WIB, bertempat di Gedung Merah Putih KPK.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Sekretaris Utama Ikmal Lukman, dan jajaran eselon satu lainnya yaitu Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Plt Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir secara langsung.

Foto; Rec.dok

Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

PAKU Integritas meliputi dua kegiatan utama, yaitu Pembekalan Antikorupsi (Executive Briefing) bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan Diklat Pembangunan Integritas bagi para penyelenggara negara. Executive Briefing PAKU Integritas tahun 2022 akan diselenggarakan dalam 9 seri yang melibatkan total 17 kementerian/lembaga/pemda.

17 kementerian/lembaga ini mewakili fokus area KPK tahun ini yang meliputi sektor Sumber Daya Alam (SDA), Aparat Penegak Hukum (APH), tata niaga, politik, dan pelayanan publik.

Setelah KLHK dan Kementerian Investasi/BKPM, Executive Briefing berikutnya akan diberikan kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Perindustrian; Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Mahkamah Agung; Kementerian Dalam Negeri; Tujuh Penjabat Gubernur Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat; serta Kementerian Keuangan. /SN

Sumber; Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding

-

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/