KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Benturan Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang
Jakarta, (JNnews) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk selalu menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan.
Demikian disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, melalui keterangan persnya di Jakarta pada Minggu (9/1/2022).
“Imbauan ini kami sampaikan menyusul kasus tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Bekasi yang diduga telah melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dari studi yang dilakukan KPK tentang Konflik Kepentingan, salah satu faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan (conflict of interest), yaitu situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya”, jelas Beliau.
Bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif seperti pemerintah daerah, antara lain penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan, proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum, proses pengangkatan/mutasi/rotasi pegawai, hingga pemilihan rekanan kerja/penyedia barang dan jasa pemerintah berdasarkan kedekatan/balas jasa/pengaruh dari penyelenggara negara. Situasi ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya.
“Karenanya, salah satu rekomendasi KPK berdasarkan studi tersebut adalah agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi dan pembangunan budaya instansi.
KPK dalam upaya perbaikan sistem juga telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Dua dari delapan fokus area penguatan tata kelola tersebut adalah manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Langkah-langkah perbaikan sistem telah dijabarkan dalam indikator dan subindikator kedua fokus area tersebut. KPK meminta agar kepala daerah berkomitmen dan serius melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi.
Keberhasilan setiap daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi sangat tergantung pada komitmen kepala daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance serta menjauhi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang”, tandas Ipi. /SN
_red