BeritaHukum dan KriminalNasional

KPK: Peran Penting Profesi Hukum dalam Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang

Jakarta, (Jnnews) || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi terpimpin dengan tema “Pengarusutamaan Prinsip Antikorupsi, Pencucian Uang, dan Pemulihan Aset bagi Profesi Hukum”. Kegiatan yang merupakan kolaborasi KPK dengan Civil 20 (C20) Anti-Corruption Working Group (ACWG) ini diselenggarakan di Ashley Hotel Jakarta, Kamis (23/8/2022).

Diskusi diikuti oleh KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lokataru, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kemudian para peserta lainnya dari perwakilan firma hukum, notaris, konsultan pajak, serta masyarakat sipil.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ariawan Agustiarto berbagi pengalaman dalam menangani perkara korupsi, khususnya yang melibatkan pencucian uang lintas yurisdiksi. “Pencucian uang hasil tindak pidana korupsi seringkali dilakukan di negara-negara tax haven dan yang difasilitasi oleh profesional, termasuk ‘noble profession’ seperti advokat,” kata Ariawan.

Foto; Rec.dok

KPK berharap, imbuh Ariawan, profesi hukum turut serta menjadi gatekeeper yang menjaga Indonesia agar bebas dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang, bukannya gate keeper yang memfasilitasi pencucian uang.

Pada kesempatan ini Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Fitriadi Muslim juga menyampaikan kondisi nyata penyalahgunaan jasa profesional termasuk profesi hukum dalam upaya pencucian uang hasil tindak pidana. Dalam praktiknya, pengawasan umumnya memang belum efektif.

Foto; Rec.dok

Hal ini terbukti selama proses Mutual Evaluation Review yang dilakukan oleh Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Juli – Agustus 2022 ini terhadap kepatuhan Indonesia dalam menerapkan rekomendasi FATF untuk mengimplementasikan rezim Anti-Pencucian Uang di Indonesia.

“Profesi-profesi hukum belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam kerangka hukum Anti-Pencucian Uang”, ujar Fitriadi.

-

Fitriadi melanjutkan, seluruh kewajiban pihak pelapor termasuk profesi hukum, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menyambung diskusi tersebut, Anti-Corruption Programme Coordinator UNODC Indonesia Putri Rahayu memaparkan bahwa terlepas dari apakah bantuan dari para profesi hukum tersebut diberikan secara sadar atau tidak, mereka dapat membantu kriminal membuka akses ke pasar keuangan, mendirikan struktur perusahaan yang kompleks, mengelola perusahaan cangkang, dan mengaburkan sifat dan asal dari pendapatan yang tidak sah.

“Namun, para profesional ini sebenarnya juga strategis untuk berperan dalam mencegah ‘illicit financial flow’. Oleh karena itu, mereka ini disebut sebagai ‘penjaga gerbang atau gate keeper yang menjaga dari perputaran uang yang tidak sah”, ujarnya.

Isu pencucian uang sangat relevan dengan kondisi Indonesia untuk pulih dari dampak Covid-19. Sebab penegakan tindak pidana pencucian uang dapat memaksimalkan pemulihan aset yang menjadi salah satu sumber pemasukan negara.

“Posisi Indonesia sebagai Presidensi G20 dan proses Mutual Evaluation Review (MER) FATF terhadap Indonesia untuk menjadi anggota tetap FATF merupakan momentum yang sangat baik bagi Indonesia untuk mengangkat isu ini,” kata Paku Utama dari Wirakrama Utama.

Komitmen Pofesi Hukum

Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya Peradi mendukung penegakan hukum dan pemberantasan TPPU dan Tipikor.

“Namun, Kode Etik Advokat Indonesia dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien menjadi hambatan bagi advokat untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan milik kliennya ke PPATK”, katanya.

“Untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, kami berharap agar kantor-kantor hukum dapat membuat deklarasi terbuka seperti dilakukan Assegaf Hamzah and Partners dan DTTC,” ujar Nurkholis Hidayat dari Lokataru Law dan Human Rights Office.

Tak hanya itu, imbuh Nurkholis, kantor-kantor hukum juga perlu melakukan due diligence dan lembaga yang berwenang dapat melakukan pengawasan yang cukup agar profesi hukum tidak disalahgunakan untuk memfasilitasi kejahatan. Nurkholis juga berpendapat bahwa asosiasi profesi hukum dapat membuat regulasi anti-korupsi dan anti-pencucian uang bersama yang diaplikasikan di kantor-kantor hukum.

Presidensi G20

Diskusi ini merupakan bagian dari upaya KPK selaku Chair G20 ACWG untuk mendiseminasikan salah satu dari 4 (empat) isu prioritas yang diangkat di G20 ACWG 2022 yaitu isu Upaya Pengawasan dan Kerangka Pengaturan Profesi Hukum untuk Memitigasi Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Korupsi.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan peran konstruktif dari profesi hukum dalam perang melawan korupsi, pencucian uang, dan berbagai kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia. KPK memandang bahwa Presidensi Indonesia di G20 ini merupakan momen yang tepat untuk mendorong pengarusutamaan prinsip antikorupsi dan pencucian uang bagi profesi hukum.

Profesi Hukum dalam Perkara Korupsi

Data KPK menyatakan setidaknya terdapat 25 (dua puluh lima) profesi hukum yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan diputus bersalah khususnya karena suap, pemalsuan informasi, dan merusak proses penegakkan hukum (obstruction of justice). Panama Papers juga menunjukan bahwa terdapat 213.634 entitas dari berbagai negara yang membantu untuk menyembunyikan aset dari otoritas yang berwenang. Salah satu entitas yang berperan penting dalam memfasilitasi penyembunyian aset menurut dokumen tersebut adalah firma-firma hukum.

Meskipun kerangka hukum untuk profesi hukum telah tercantum baik dalam ketentuan PPATK dan UU Anti-Pencucian Uang namun, diperlukan evaluasi terhadap implementasinya di lapangan, kendala-kendala dan persoalan lainnya. Oleh karena itu, penerapan prinsip antikorupsi dan pencucian uang bagi profesi hukum merupakan suatu isu yang penting diangkat dalam Presidensi Indonesia di G20.

Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi upaya pemberantasan korupsi oleh para profesi hukum dan menjadi masukan yang dapat memperkaya penyusunan dokumen dalam kegiatan G20 ACWG dan C20 ACWG 2022. /SN

Sumber ; Plt jubir KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan.

Red.

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/