BeritaHukum dan KriminalNasional

KPK perpanjang penahanan Karomani CS

Jakarta, (Jnnews) | Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan Korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan  waktu.

Demikian disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Senin (12/9/2022).

“Untuk itu KPK telah memperpanjang masa penahanan para tsk masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022.

KRM di tahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih”, kata Ali Fikri.

Sedangkan, lanjut Beliau bahwa “,HY, MB  dan AD di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur”, imbuh Ali Fikri. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/