JAKARTA, (www.JNnews.co.id) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Direktorat Antikorupsi Badan Usaha menjadi narasumber pada acara bertajuk Directorship Program: No Corruption and No Gratification. Berlangsung di Hotel Holiday Inn Jakarta, Jum’at 16 April 2021.
“Berdasarkan data perkara TPK yang ditangani KPK, yang melibatkan pelaku usaha, yang dilakukan pihak swasta maupun BUMN dan BUMD, sebagian besar perilaku korupsi dari pelaku usaha berupa penyuapan,” ujar Direktur AKBU KPK Aminudin.
“Data KPK sejak 2004-Desember 2020, dengan total 1.071 perkara, berupa penyuapan 704 perkara, PBJ 224 perkara, penyalahgunaan anggaran 48 perkara, TPPU 36 perkara, perizinan 23 perkara, pemerasan 26 perkara dan merintangi proses penindakan KPK 10 perkara”, lanjut Amin
Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka.
“Korupsi dalam IPC akan menjadikan negara tidak mampu bersaing dengan negara lain, karena biaya logistik menjadi sangat tinggi. Maka korupsi, fraud dan lainnya, harus dicegah di perusahaan ini.” Ujar Komisaris Utama IPC Moermahadi Soerja.
KPK mendorong pelaku usaha mengikuti sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) yang diadakan KPK, serta mengaplikasikan sistem manajemen antisuap di internal perusahaan, dengan menggunakan prinsip ISO 37001 atau mengikuti pedoman KPK dalam Panduan Pencegahan Korupsi (CEK) untuk dunia usaha. (*)
Editor-Roy
Redaktur-