KPK Setor Rp16,2 Miliar Dalam Perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk
Jakarta, (Jnnews) | Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 Miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian disampaikan oleh Pelaksana tugas (PLT) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Senin (29/8/2022).
“Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu Terpidana yaitu Matheus Joko Santoso.
Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah, mata uang asing berupa dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura”, kata Ali Fikri.
Selanjutnya dijelaskan juga oleh Beliau bahwa KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan. /SN
Red