BeritaDaerah

KPK Supervisi Perkara Polda Lampung

Bandarlampung, (www.JNnews.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi perkara korupsi yang tengah ditangani Polda Lampung.

“Tugas KPK ada enam tapi paling bersinggungan dengan polda. Ada koordinasi, dan supervisi dengan instansi,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) Nawawi Pomolango, di Bandarlampung, Kamis (22/4).

Kedatanga Nawawi pun didampingi oleh Brigjen Pol Yudiawan selaku Direktur Kopsur Wilayah II yang membawahi enam provinsi, salah satunya Lampung

Dirinya pun tidak menyebutkan secara rinci perkara yang tengah menjadi soratan KPK tersebut.

Namun perlu diketahui bahwa beberawa waktu lalu Polda Lampung berhasil mengungkap penanganan dugaan korupsi Jalan Ir Sutami Sribawono dengan kerugian negara mencapai Rp65 miliar yang menyeret PT Usaha Remaja Mandiri.

“Saya meninggalkan tim di sini, saya tidak bisa bicara case to case, tapi perkara penanganan di Polda semua kami diskusikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pon Mestron Siboro mengatakan saat ini pihak KPK dari Bidang Penindakan bersama dengan pihak Polda sedang dalam proses supervisi.

-

Untuk penetapan dan pengumuman identitas tersangka menunggu hasil supervisi KPK. “Ini baru mau berjalan,” katanya.

Wacana pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang, menurutnya menunggu hasil supervisi apakah ada potensi money laundry bisa dikembangkan atau tidak.

“Kita lihat ada pembicaraan ke arah TPPU,” katanya.

Minimal ada empat orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni dari PT Usaha Remaja Mandiri (URM) dan juga dari pihak ASN Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Lampung. Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp65 miliar, meski audit kerugian negara dari BPK RI belum keluar.

Pasal yang bakal dijerat terhadap pelaku untuk saat ini adalah pasal 2 atau pasal 3 UU RI no. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU. RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhpidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

editor Roy

redaksi –

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/